banner 120x600
banner 120x900
banner 728x250
DPRD  

RPJMD Cirebon 2025–2029, DPRD dan Bupati Kompak Jaga Transparansi

RPJMD

MSNEWS.ID – RPJMD Cirebon menjadi fokus utama dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2026. Rapat ini sekaligus membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Momentum ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyampaikan bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Cirebon, Imron, pada sidang paripurna 28 Mei 2025 lalu. Dengan demikian, sidang paripurna kali ini menjadi forum fraksi-fraksi menyampaikan pandangan strategisnya.

Sebanyak tujuh fraksi secara aktif memberikan masukan terhadap Raperda RPJMD tersebut, menunjukkan sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif. Pandangan fraksi menjadi wujud penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Selain pembahasan RPJMD, agenda penting lainnya adalah penyampaian laporan keuangan Pemkab Cirebon. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, memaparkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 sebagai bentuk transparansi keuangan daerah.

BACA JUGA :  Lomba Tari Kontemporer Warnai Kreativitas Pelajar Cirebon

Agus menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan Kabupaten Cirebon mengacu pada aturan hukum dan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah yang berlaku. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Cirebon terus menunjukkan peningkatan kualitas dan integritas. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi menjaga kredibilitas keuangan daerah.

Dokumen laporan keuangan dilampiri ikhtisar kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan, laporan ini diserahkan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah akhir tahun anggaran.

Surat pengajuan jadwal pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 diajukan oleh Bupati Cirebon melalui surat nomor 900.1.16/1034/BKAD tertanggal 28 Mei 2025. Hal ini mempertegas komitmen Pemkab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Semangat kolaboratif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi cerminan praktik demokrasi yang sehat. Harapannya, RPJMD yang tengah disusun dapat menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *