banner 120x600
banner 120x900
banner 728x250
DPRD  

Raperda Kabupaten Cirebon Siap Arahkan Dana CSR Secara Tepat

CSR

MSNEWS.ID – DPRD Kabupaten Cirebon mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan dana CSR melalui Raperda PTJSL yang kini tengah dibahas oleh Pansus II. Upaya ini menjadi bukti keseriusan legislatif dalam memajukan pembangunan daerah dengan melibatkan sektor swasta secara legal dan terarah.

Koordinator Pansus II, Teguh Rusiana Merdeka, menyebut bahwa sumber dana CSR sangat besar dan belum dimanfaatkan dengan maksimal. Padahal potensi ini bisa menjawab tantangan keterbatasan anggaran pemerintah daerah, terutama dalam mendanai proyek-proyek prioritas masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus II, Rudiana, menekankan pentingnya regulasi sebagai pijakan hukum dalam pengelolaan CSR. “Selama ini kegiatan CSR hanya dijalankan sesuai keinginan perusahaan tanpa koordinasi dengan kebutuhan riil daerah,” jelas Rudiana.

Raperda ini nantinya akan mengatur pembentukan Forum PTJSL yang beranggotakan instansi pemerintah, perusahaan, dan unsur masyarakat. Forum ini berperan merancang, mengawasi, serta mengevaluasi program-program CSR agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon.

Dengan mekanisme ini, setiap penyaluran dana CSR akan diarahkan pada sektor-sektor krusial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur. Sehingga tidak lagi terjadi ketimpangan antara kebutuhan daerah dan kepentingan perusahaan.

BACA JUGA :  LKPJ 2024 Dibahas DPRD Kab Cirebon, Rapat Paripurna Bahas Kinerja Bupati

Langkah DPRD Cirebon ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjembatani dunia usaha dengan kepentingan masyarakat luas. Sinergi yang kuat antara stakeholder diyakini mampu mempercepat capaian pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Ke depan, pemanfaatan CSR diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi bagian integral dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.

Raperda PTJSL ini juga menjadi percontohan penting bagi daerah lain dalam merancang kerangka hukum kolaboratif antara sektor publik dan swasta demi keseimbangan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *