MSNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda).
Rapat ini beragendakan pandangan umum fraksi terhadap raperda yang diajukan oleh eksekutif maupun inisiatif DPRD.
Bertempat di Ruang Abimatha, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, rapat dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta perwakilan instansi terkait.
Tiga raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), serta Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan bahwa mekanisme pembahasan raperda telah diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Dalam ketentuan Pasal 179 huruf (b), jika raperda berasal dari inisiatif DPRD, maka bupati dapat memberikan pendapatnya setelah penyampaian hantaran raperda tersebut,” ujar Sophi.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam memperkuat sektor koperasi dan usaha mikro yang berperan sebagai pilar utama ekonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon turut mengundang Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, untuk menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap raperda inisiatif tersebut.
“Kami mengapresiasi pendapat yang telah disampaikan oleh Pj Bupati. Langkah selanjutnya, pemrakarsa raperda akan memberikan tanggapan dalam rapat paripurna berikutnya,” tambah Sophi.
Dengan terselenggaranya rapat ini, DPRD Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan tahap penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua raperda serta pendapat bupati atas satu raperda inisiatif DPRD.
Proses pembahasan akan terus berlanjut hingga mencapai kesepakatan final sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah.
DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus mengawal legislasi yang berpihak pada masyarakat.
Khususnya, dalam mendukung kebijakan pro-koperasi dan usaha mikro guna memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.