banner 120x600
banner 120x900
banner 728x250

Presidential Threshold di Hapus MK, Demokrasi Babak Baru

Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi (Ist)

MSNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan presidential threshold dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025).

Keputusan ini membolehkan semua partai politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.

“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta.

Ketentuan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan hak politik rakyat.

MK menilai bahwa aturan ini tidak sejalan dengan asas demokrasi yang menjunjung kedaulatan rakyat.

Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari partai politik. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menyebut putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi Indonesia.

“Tentu ini adalah kabar gembira. Putusan ini bersifat final dan mengikat,” ujar Zulkifli.

Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menambahkan bahwa penghapusan ambang batas 20% adalah langkah yang adil bagi semua partai politik. “Ini langkah tepat untuk memperjuangkan hak konstitusional rakyat,” katanya.

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, justru menilai bahwa penghapusan presidential threshold akan menimbulkan tantangan baru. “Ini dapat mempersulit proses pemilu, terutama dalam menentukan calon yang kredibel,” ungkapnya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan ini. “Partai Buruh kini memiliki peluang mencalonkan capres pada Pemilu 2029 tanpa harus berkoalisi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini membuka peluang besar bagi pekerja dan buruh untuk maju sebagai calon pemimpin bangsa.

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menyebut keputusan ini mengejutkan. “Ini kali pertama setelah 27 gugatan sebelumnya selalu ditolak,” ujarnya.

Golkar menganggap presidential threshold selama ini berfungsi mendukung efektivitas sistem presidensial.

Fadli Ramadhanil dari Perludem menyebut keputusan MK sebagai tonggak baru demokrasi. “Penghapusan ini memperluas alternatif politik dan meminimalkan polarisasi di masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap keputusan ini menjadi langkah awal memperkuat keadilan dalam kompetisi politik.

Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, berharap pemerintah konsisten menerapkan putusan ini. “Presiden dan DPR harus menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman revisi UU Pemilu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *