banner 120x600
banner 120x900
banner 728x250

Penganiayaan Anak di Jayapura, Orangtua Resmi Jadi Tersangka

Penganiayaan
Tampak Korban Tengah Menjalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.

MSNews.id – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Organda, Padang Bulan, Jayapura, terus bergulir. Pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota telah resmi menetapkan kedua orangtua berinisial NS dan JY sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota, Victor D. Mackbon, mengonfirmasi hal ini melalui panggilan WhatsApp pada Sabtu, 4 Januari 2025.

“Kedua orangtua korban sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta tegas.

Kapolresta menjelaskan bahwa ayah korban kini ditahan di Polresta Jayapura Kota, sementara sang ibu dikenakan wajib lapor.

“Bapak korban sudah kami tahan, sedangkan ibu korban dikenakan wajib lapor karena masih dalam masa menyusui,” jelasnya.

Langkah ini, menurut Mackbon, diambil dengan mempertimbangkan kondisi sang ibu yang masih memiliki bayi dalam asuhan.

Kapolresta menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Keduanya akan dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002,” ungkap Mackbon.

BACA JUGA :  Tawuran Remaja Rusun Karang Anyar Gegerkan Sawah Besar

Kasus kekerasan ini mencuat setelah tetangga korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada Jumat malam, 3 Januari 2025. Laporan tersebut menyebut adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua orangtua terhadap anak mereka di perumahan Organda.

Pihak kepolisian bergerak cepat menangani laporan ini demi memastikan perlindungan terhadap korban dan menegakkan hukum.

Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan anak-anak yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *