MSNEWS.ID – Dugaan PHK sepihak yang dilakukan PT Yihong Novatex membuat Serikat Buruh Kabupaten Cirebon mengadu ke DPRD.
Rabu (19/3/2025), mereka bertemu Wakil Ketua DPRD, Raden Hasan Basori, untuk membahas penyelesaian kasus ini.
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cirebon, para pekerja menyampaikan bahwa PHK dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa hak-hak yang semestinya diterima.
“Kami berharap DPRD bisa memperjuangkan hak kami,” ujar salah satu buruh yang terdampak.
Raden Hasan Basori memastikan DPRD akan menindaklanjuti laporan ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan panggil pihak terkait untuk memastikan hak buruh tidak diabaikan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan. “DPRD berkomitmen melindungi pekerja dan memastikan tidak ada lagi PHK sepihak,” tambahnya.
Audiensi menghasilkan kesepakatan bahwa DPRD, Serikat Buruh, dan Dinas Tenaga Kerja akan mengawasi kasus ini hingga ada penyelesaian.