MSNEWS.ID – DPRD Kabupaten Cirebon melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 kembali melaksanakan rapat penting dalam rangka penyempurnaan Raperwan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Rapat tersebut digelar di ruang Komisi I, Selasa (20/5/2025).
Wakil Ketua Pansus 1, Diah Irawany Indriyati, menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan menyusun aturan yang lebih relevan dan adaptif terhadap dinamika tugas dan fungsi anggota DPRD ke depan.
Poin-poin pembahasan meliputi aturan izin anggota dewan saat kunjungan luar negeri maupun luar daerah, termasuk penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi etika kerja setiap anggota.
Tidak hanya itu, inovasi dalam bentuk BK Award juga sedang dirancang, sebagai bentuk apresiasi kepada anggota dewan yang menjunjung tinggi etika dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Raperwan ini diharapkan menjadi landasan moral dan profesional yang dapat menjaga citra DPRD Kabupaten Cirebon di mata masyarakat.
Dengan standar kode etik yang lebih baik, para wakil rakyat bisa melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan lebih bertanggung jawab dan terarah.
Penguatan sistem tata beracara BK menjadi kebutuhan mendesak agar lembaga ini dapat bertindak tegas dan adil dalam menilai pelanggaran etika.
Langkah positif ini juga menjadi bukti keseriusan DPRD Cirebon dalam melakukan reformasi internal yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Pansus 1 menargetkan agar pembahasan ini segera rampung dan menghasilkan peraturan yang kuat serta berkelanjutan demi kemajuan lembaga legislatif di daerah.