MSNEWS.ID – Kebebasan berpendapat kembali ditekankan Presiden Republik Indonesia sebagai hak mendasar yang harus dijaga bersama. Dalam keterangan pers usai berdialog dengan pimpinan DPR RI, MPR RI, serta ketua umum partai politik dari berbagai kubu, Presiden menegaskan negara menghormati penyampaian aspirasi masyarakat selama berlangsung damai dan bertanggung jawab.
Presiden menyebut bahwa setiap aspirasi murni harus dihormati, namun tindakan yang mengarah pada perusakan fasilitas publik, penjarahan, atau ancaman terhadap keselamatan masyarakat tidak akan ditoleransi. Kepolisian dan TNI diperintahkan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
Pemerintah juga mendorong proses penegakan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kepolisian RI telah diminta memeriksa aparat yang diduga melakukan kesalahan prosedural saat bertugas, sementara pimpinan DPR telah mengumumkan sejumlah langkah korektif, termasuk pencabutan keanggotaan anggota yang melanggar dan moratorium kunjungan kerja luar negeri.
Dalam rangka menjaga keterbukaan, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara untuk menerima kritik publik secara konstruktif. DPR juga diminta mengundang tokoh masyarakat dan mahasiswa untuk berdialog demi menemukan solusi terbaik bagi bangsa.
Presiden mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terhasut provokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa. Ia menegaskan bahwa persatuan nasional merupakan kunci menuju Indonesia yang bangkit, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Di akhir pernyataannya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah memperjuangkan kepentingan kelompok rentan dan masyarakat kecil melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.