banner 120x600
banner 120x900
banner 728x250
DPRD  

RPJMD dan APBD Kabupaten Cirebon 2025 Disetujui DPRD, Ini Poin Pentingnya

MSNEWS.ID – RPJMD Kabupaten Cirebon tahun 2025–2029 dan Raperda Perubahan APBD 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD. Kegiatan digelar di Ruang Abhimata Paripurna, Jumat (11/7/2025), sebagai wujud sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah demi pembangunan jangka menengah.

Ketua DPRD Sophi Zulfia menjelaskan, persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari kerja Panitia Khusus (Pansus) I-IV yang telah menyelesaikan pembahasan menyeluruh terhadap dua raperda strategis.

Raperda tentang RPJMD yang menjadi tanggung jawab Pansus I, dinilai sangat penting untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Cirebon lima tahun ke depan.

Wakil Ketua Pansus I, Diah Irawany Indriyati, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam dan menghasilkan 22 poin strategis. Lima di antaranya menjadi masukan utama yang disampaikan dalam forum resmi.

Salah satu masukan penting adalah soal kemandirian fiskal. Pemerintah daerah diminta menyusun perencanaan berbasis klaster tematik, agar alokasi anggaran pembangunan tidak dibagi rata dan bisa lebih tepat sasaran.

Masukan kedua, RPJMD harus responsif dan mudah dipahami publik, mengingat era digital menuntut kecepatan akses dan transparansi informasi dari pemerintah.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Perjuangan Honorer R2 dan R3

Ketiga, perangkat daerah harus membuka kanal komunikasi agar mampu menyerap aspirasi masyarakat secara real time dan efektif.

Diah juga menekankan perlunya sinergitas antar-SKPD agar RPJMD tidak sekadar menjadi dokumen, tapi benar-benar dijalankan dengan kolaborasi antarlembaga.

Terakhir, setiap perangkat daerah diminta mampu menjelaskan isi RPJMD kepada masyarakat, agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan publik.

Rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon 2025, yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Sophi Zulfia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Cirebon dan jajaran legislatif yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola anggaran dan pembangunan di Kabupaten Cirebon menuju kemajuan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *