MSNEWS.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan perubahan KUA-PPAS 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Abhimata Paripurna, Kamis (3/7/2025). Agenda ini menjadi langkah penting dalam penguatan transparansi dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Cirebon, Sophi Zulfia, mengungkapkan bahwa proses pembahasan berjalan lancar berkat kerja sama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.
“Kolaborasi dan sinergi antara legislatif serta eksekutif membuahkan hasil yang baik, dan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memajukan Cirebon,” kata Sophi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Cirebon. Naskah yang disahkan akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat sesuai ketentuan PP No. 12 Tahun 2019 untuk dievaluasi lebih lanjut.
Di sisi lain, anggota DPRD, Aan Setiawan, menegaskan pentingnya perubahan APBD 2025 untuk menyokong kebijakan prioritas daerah. Ia mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Kebijakan fiskal perlu inovatif agar PAD makin meningkat. Evaluasi harus dilakukan rutin agar program tetap on track,” jelas Aan.
Perubahan KUA-PPAS diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi daerah, serta mendorong distribusi pendapatan dan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Cirebon.
Dalam sambutannya, Bupati Imron juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas kritik konstruktif dan rekomendasi yang membangun. Ia menegaskan bahwa sinergi ini merupakan fondasi utama untuk Cirebon yang beriman, bersih, inovatif, dan sejahtera.