MSNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon menaruh perhatian serius terhadap peningkatan kasus PMI ilegal dari berbagai desa di wilayahnya.
Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mengemuka di Kabupaten Cirebon. Dalam rapat antara Komisi IV DPRD dan Disnaker pada 11 Juni 2025, pembahasan mengenai langkah penanggulangan PMI unprosedural menjadi sorotan utama.
Eti Eryati selaku Wakil Ketua Komisi IV menyoroti fakta bahwa praktik pengiriman PMI tanpa melalui jalur resmi semakin meningkat. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan dan peran Disnaker dalam memastikan keberangkatan yang legal dan aman.
Anggota Komisi IV, Nurholis, menambahkan bahwa banyak kasus ditemukan di desa-desa, menunjukkan lemahnya edukasi serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang risiko keberangkatan ilegal.
Menurut Nurholis, “Disnaker harus bisa mendorong pelatihan lokal yang mengangkat potensi desa, sehingga masyarakat tidak tergiur berangkat ke luar negeri dengan cara yang tidak sah.”
Kepala Disnaker, Novi Hendrianto, menjelaskan bahwa Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah dengan angka PMI tertinggi di Jawa Barat. Data menunjukkan 11.400 orang diberangkatkan sepanjang 2024 dan 3.600 orang hingga April 2025, dengan 67 kasus permasalahan tercatat.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian PPMI agar bisa memperbaiki mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap PMI. Dalam jangka panjang, edukasi dan sosialisasi di akar rumput menjadi prioritas utama.
Tak hanya itu, isu pengangguran terbuka juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Komisi IV berharap agar program peningkatan keahlian masyarakat dapat digencarkan sebagai solusi mencegah migrasi kerja secara ilegal.
Harapan besar tertumpu pada kebijakan strategis daerah agar warga yang ingin bekerja di luar negeri bisa melalui jalur resmi, memperoleh hak yang layak, dan terhindar dari praktik eksploitasi.