banner 120x600
banner 120x900
banner 728x250
DPRD  

Raperda Koperasi Cirebon – Strategi Lindungi UMKM & Petani

RAPERDA

MSNEWS.ID – Raperda Koperasi Cirebon tengah digodok DPRD sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberdayakan ekonomi rakyat dan mendorong koperasi sehat berbasis desa. Kunjungan kerja ke Kementerian Koperasi RI pada 27 Mei 2025 menjadi langkah konkret DPRD Kabupaten Cirebon dalam menyusun regulasi strategis.

Ketua DPRD, Sophi Zulfia, menyampaikan pentingnya mengantisipasi praktik koperasi ilegal yang meresahkan warga. “Kami ingin melindungi warga dari jebakan pinjaman koperasi ilegal,” katanya.

Langkah itu pun disambut baik Kemenkop. Asisten Deputi Leli Bin Suwendari menyebut, inisiatif Cirebon sangat jarang dilakukan daerah lain dan layak menjadi contoh nasional dalam pemberdayaan koperasi.

Raperda ini tak hanya untuk regulasi administratif, tetapi juga hadir sebagai upaya nyata menyelamatkan petani dan pelaku UMKM dari jerat ekonomi yang tidak sehat. Koperasi legal akan diperkuat, koperasi ilegal ditekan.

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi latar penting penyusunan Raperda ini. KDMP merupakan arahan Presiden untuk membentuk koperasi berbasis musyawarah desa di lebih dari 63.000 desa dan kelurahan di Indonesia.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Cirebon Setujui Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Nurholis selaku Ketua Pansus 4 DPRD mengatakan, “Di tengah penyusunan Raperda, muncul Inpres 9/2025, maka kami harus menyesuaikan arah regulasi lokal agar selaras dengan nasional.”

KDMP akan efektif mulai 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi. Di Wilayah 2 – tempat Cirebon berada – progres pembentukan KDMP sudah mencapai lebih dari 58 persen.

Leli juga menjelaskan bahwa petani adalah salah satu sasaran utama KDMP. Sistemnya memungkinkan petani memperoleh akses permodalan tanpa harus berurusan dengan rentenir atau tengkulak.

“Sistem bayar pakai hasil panen sudah mulai diujicoba dan hasilnya positif,” katanya.

Raperda ini akan menguatkan keberadaan koperasi berbasis potensi lokal dan mempercepat pemerataan ekonomi desa.

Dengan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, DPRD Kabupaten Cirebon yakin bisa mewujudkan koperasi yang bukan hanya kuat secara hukum, tapi juga berdampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *