banner 120x600
banner 120x900
banner 728x250

Polisi Buron 7 Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Medan

Polisi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

MSNews.ID, Medan — Polisi tengah memburu tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44).

Pembunuhan ini, yang diduga diotaki oleh Serka HS, dipicu oleh masalah sewa mobil rental. Ketujuh pelaku yang masih buron memiliki inisial F, R, RAJ, E, INJ, C, dan FS.

Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri.

“Ada tersangka lainnya dalam pengejaran kami. Masih ada tujuh orang, pilihannya menyerahkan diri atau ditangkap,” ujar Gidion di Mako Polrestabes Medan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Menurut Gidion, ketujuh pelaku tersebut terlibat langsung dalam rangkaian kejadian yang meliputi penculikan, penyekapan, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap Andreas.

“Peran tujuh orang yang belum tertangkap ini adalah turut membantu dalam penganiayaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah mengamankan empat tersangka lainnya yang merupakan warga sipil.

Mereka adalah CJS (23) dari Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, MFIH (25), FA (37), dan F (45), ketiganya dari Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut. CJS berperan menjemput paksa korban dari rumahnya, sementara MFIH melakukan pemukulan terhadap korban dan menebas kaki Andreas dengan parang.

FA memukul dada korban dan membantu tersangka HS mengikat tangan dan kaki korban, sedangkan F terlibat dalam pemukulan dengan tangan dan selang.

Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa motif pembunuhan ini terkait masalah mobil rental.

“Korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun tidak mengembalikannya. Hal ini yang memicu tersangka untuk membunuh korban secara bersama-sama,” ungkap Gidion.

Proses penyelidikan dimulai setelah laporan polisi pada 11 Desember 2024, yang diajukan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar, keluarga korban.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada 12 Desember 2024, polisi berhasil mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang mengarah pada penangkapan empat tersangka.

Setelah membunuh korban, jenazah Andreas dibawa ke Kabupaten Labura dan dibuang ke kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kedua kaki terikat dan diberi pemberat.

BACA JUGA :  Penganiayaan Anak di Jayapura, Orangtua Resmi Jadi Tersangka

Jenazah Andreas dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Polisi menjerat empat tersangka dengan Pasal 340 subsidiar 338, Pasal 170 Ayat (3), dan Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *